INTELEGENSI

A. Defenisi Intelegensi

Berbicara mengenai intelegensi biasanya memang dikaitkan dengan kemampuan untuk pemecahan masalah, kemampuan untuk belajar, ataupun kemampuan untuk berpikir abstrak. Perkataan intelegensi dari kata latin “intelligere” yang berarti mengorganisasikan, menghubungkan atau menyatukan satu dengan yang lain (to organize, to relate, to bind together). Istilah intelegensi kadang-kadang atau justru sering memberikan pengertian yang salah, yang memandang intelegensi sebagai kemampuan yang mengandung kemampuan tunggal, padahal menurut para ahli intelegensi mengandung bermacam-macam kemampuan. Namun demikian pengertian intelegensi itu sendiri memberikan berbagai macam arti bagi para ahli.
Sulit untuk membuat suatu defenisi yang memuaskan mengenai intelegensi. Kita akan melihat beberapa batasan yang diberikan oleh para ahli lalu kita berusaha merangkum dan menguraikan ciri-cirinya.
Menurut panitia istilah Padagogik (1953) yang mengangkat pendapat Stern yang dimaksud intelegensi adalah “daya menyesuaikan diri dengan keadaan baru dengan menggunakan alat-alat berpikir menurut tujuannya”.
Menurut V. Hees, intelegensi ialah “sifat kecerdasan jiwa”.
K. Buhler, mengatakan bahwa intelegensi adalah “Perbuatan yang disertai dengan pemahaman atau pengertian”.
David Wechsler, seorang ahli di bidang ini memberikan definisi mengenai intelegensi mula-mula sebagai “kapasitas untuk mengerti lingkungan dan kemampuan akal-budi untuk mengatasi tantangan-tantangannya”. Pada kesempatan lain ia mengatakan bahwa intelegensi adalah “kemampuan untuk bertindak secara terarah, berpikir secara rasional, dan menghadapi lingkungan-lingkungannya secara efektif”.
Dari definisi-definisi yang disajikan di atas, kita menarik beberapa kesimpulan yang akan menjelaskan ciri-ciri intelegensi:
1. Intelegensi merupakan suatu kemampuan mental yang melibatkan proses berpikir secara rasional. Oleh karena itu, intelegensi tidak dapat diamati secara langsung, melainkan harus disimpulkan dari berbagai tindakan nyata yang merupakan manifestasi dari proses berpikir rasional itu.
2. Intelegensi tercermin dari tindakan yang terarah (lihat no. 1) pada penyesuaian diri terhadap lingkungan dan pemecahan masalah yang timbul dari padanya.
Menurut arah dan hasilnya, intelegensi ada dua macam, yaitu:
1. Intelegensi praktis. Ialah intelegensi untuk dapat mengatasi suatu situasi yang sulit dalam sesuatu kerja, yang berlangsung secara cepat dan tepat.
2. Intelegensi teoritis. Ialah intelegensi untuk dapat mendapatkan suatu fikiran penyelesaian soal atau masalah dengan cepat dan tepat.

B. Teori Intelegensi

Teori-teori tentang intelegensi memang cukup bervariasi, di bawah ini akan dipaparkan beberapa teori dari para ahli. Menurut Morgan, dkk. (1984) ada dua pendekatan yang pokok dalam memberikan definisi mengenai intelegensi itu, yaitu (1) pendekatan yang melihat faktor-faktor yang membentuk intelegensi itu, yang sering disebut sebagai pendekatan faktor atau teori faktor, dan (2) pendekatan yang melihat sifat proses intelektual itu sendiri, yang sering dipandang sebagai teori orientasi-proses (process-oriented theories).
1. Teori-teori Faktor
Di depan telah dipaparkan mengenai bermacam-macam pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan intelegensi itu dari beberapa orang ahli. Dari pendapat-pendapat tersebut di atas dapatlah dikemukakan bahwa dalam intelegensi itu didapati adanya faktor-faktor tertentu yang membentuk intelegensi, inilah makna dari teori faktor. Mengenai faktor-faktor apa yang terdapat dalam intelegensi, diantara para ahli belum terdapat pendapat yang bulat.
Seperti dikemukakan oleh Thorndike dengan teori multi faktornya, yaitu bahwa intelegensi tersusun dari beberapa faktor, dan faktor-faktor itu terdiri dari elemen-elemen, dan tiap-tiap elemen terdiri dari atom-atom, dan tiap-tiap atom merupakan hubungan stimulus-respons. Jadi suatu aktivitas yang menyangkut intelegensi adalah merupakan kumpulan dari atom-atom aktivitas yang berkombinasi satu dengan yang lainnya.
Menurut Spearman intelegensi itu mengandung dua macam faktor, yaitu (1) general ability atau general factor (faktor G), dan (2) special ability atau special factor (faktor S). Karena itu teori Spearman dikenal sebagai teori dwi-faktor atau two-factor theory. Menurut Spearman general ability atau general factor terdapat pada semua individu tetapi berbeda satu dengan yang lain. General factor selalu didapati dalam setiap performance, sedangkan special ability adalah merupakan faktor yang bersifat khusus, yaitu mengenai bidang-bidang tertentu. Dengan demikian maka jumlah faktor S itu banyak, misalnya ada S1, S2, S3 dan seterusnya. Jadi kalau pada seseorang faktor S dalam bidang tertentu dominan, maka orang itu akan menonjol dalam bidang tersebut. Dapat dikemukakan bahwa menurut Spearman tiap-tiap performance selalu ada faktor G dan faktor S, atau dapat dirumuskan: P = G + S.
Menurut Morgan, dkk. (1984) teori Spearman ini juga disebut teori faktor G (G-faktor theory).
Burt mempunyai pandangan yang berbeda, namun dekat dengan pandangan Sperman. Menurut Burt di samping general ability dan special ability masih terdapat faktor yang lain lagi, yaitu common ability atau common factor atau juga disebut group factor. Common factor adalah merupakan faktor sesuatu kelompok kemampuan tertentu, misalnya common factor dalam hal bahasa, common factor dalam hal matematika. Dengan demikian menurut pandangan Burt dalam intelegensi ada tiga macam faktor, yaitu (1) faktor G; (2) faktor S; dan (3) faktor C, dan faktor-faktor ini akan tampak dalam performance individu. Jadi performance individu dapat digambarkan sebagai berikut.
P= G + S + Cx Cx = misalnya common factor berhitung
P= G + S + Cy Cy = misalnya common factor bahasa
Dengan demikian maka akan didapati bermacam-macam special factor dan juga bermacam-macam common factor sesuai dengan kelompok-kelompok persoalan yang dihadapi, di samping faktor G.
Cattel (Morgan, dkk.,1984) berpendapat bahwa ada dua komponen dalam aktivitas intelektual, yaitu (1) fluid intelligence dan (2) crystallized intelligence. Fluid intelligence adalah berkaitan dengan kemampuan yang mencerminkan potensi intelegensi yang independent dari sisialisasi dan pendidikan, sedangkan crystallized intelligence lebih mencerminkan aspek budaya termasuk pendidikan formal, yang dipadu dengan pengetahuan dan ketrampilan (skill).
2. Teori Orientasi Proses (Process-Oriented Theories)
Teori ini mendasarkan atas orientasi bagaimana proses intelektual dalam pemecahan masalah. Para ahli lebih cenderung bicara mengenai proses kognitif (cognitive processes) daripada intelegensi, tetapi dengan maksud tentang hal yang sama (Morgan, dkk., 1984).
Teori proses informasi mengenai intelegensi (information-processing theories) mengemukakan bahwa intelegensi akan diukur dari fungsi-fungsi seperti proses sensorik, koding, ingatan, dan kemampuan mental yang lain termasuk belajar dan menimbulkan kembali (remembering).

C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Intelegensi

Untuk membahas faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi intelegensi, kita selalu ditarik ke dalam kontroversi Nature vs Nurture atau Bawaan vs Lingkungan. Kita tidak akan membahas kontroversi ini karena telah banyak hasil penelitian yang menyatakan bahwa kedua faktor tersebut memberikan sumbangan yang sangat berarti pada perkembangan inteligensi.
1. Pengaruh Faktor Bawaan
Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa individu-individu yang berasal dari suatu keluarga, atau bersanak saudara, nilai dalam tes IQ mereka berkorelasi tinggi (± 0,50). Di antara kembar korelasi sangat tinggi (± 0,90), sedangkan di antara individu-individu yang tidak bersanak saudara korelasinya rendah sekali (± 0,20).
Bukti lain dari adanya pengaruh bawaan adalah hasil-hasil penelitian terhadap anak-anak yang diadopsi. IQ mereka ternyata masih biokorelasi tinggi dengan ayah/ibu yang sesungguhnya (bergerak antara + 0,40 sampai + 0,50). Sedang korelasi dengan orangtua angkatnya sangat rendah (+ 0,10 sampai + 0,20).
Selanjutnya, studi terhadap kembar yang diasuh secara terpisah juga menunjukkan bahwa IQ mereka tetap berkorelasi sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa walau lingkungan berpengaruh terhadap taraf kecerdasan seseorang, tetapi banyak hal dalam kecerdasan itu yang tetap tak berpengaruh.
2. Pengaruh Faktor Lingkungan
Walau ada cirri-ciri yang pada dasarnya sudah dibawa sejak lahir, tetapi ternyata lingkungan sanggup menimbulkan perubahan-perubahan yang berarti. Intelegensi tentunya tidaklah dapat terlepas dari otak. Dengan kata lain perkembangan organik otak akan sangat mempengaruhi tingkat intelegensi seseorang. Di pihak lain, perkembangan otak sangat dipengaruhi oleh gizi yang dikonsumsi. Oleh karena itu, ada hubungan antara pemberian makanan bergizi dengan intelegensi seseorang. Pemberian makanan bergizi ini merupakan salah satu pengaruh lingkungan yang amat penting.
Selain gizi, rangsangan-rangsangan yang bersifat kognitif emosional dari lingkungan juga memegang peranan yang amat penting. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa inteligensi bisa berkurang karena tidak adanya bentuk rangsangan tertentu dalam awal-awal kehidupan individu. Skeels dan Skodak menemukan dalam studi longitudinal mereka bahwa anak-anak yang dididik dalam lingkungan yang kaku, kurang perhatian, dan kurang dorongan lalu dipindahkan ke dalam lingkungan yang hangat, penuh perhatian, rasa percaya, dan dorongan, menunjukkan peningkatan skor yang cukup berarti pada tes kecerdasan.
Selain itu, individu-individu yang hidup bersama dalam keluarga mempunyai korelasi kecerdasan yagn lebih besar dibanding mereka yang dirawat secara terpisah. Zajonc dalam berbagai penelitian menemukan bahwa anak pertama biasanya memiliki taraf kecerdasan yang lebih tinggi dari adik-adiknya. Olehnya ini dijelaskan karena anak pertama untuk jangka waktu yang cukup lama hanya dikelilingi oleh orang-orang dewasa, suatu lingkungan yang memberinya keuntungan intelektual.
Melihat peranan bawaan dan lingkungan seperti di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa intelegensi dipengaruhi oleh:
a. Kualitas intelegensi orangtua serta kondisi anak pada saat pembentukan dalam kandungan (bawaan).
b. Gizi selama masa-masa pertumbuhan.
c. Rangsangan-rangsangan intelektual yang memberinya berbagai sumber daya pengalaman (experiential resources) seperti pendidikan, latihan berbagai keterampilan, dan lain-lain, khususnya pada masa-masa peka.
3. Stabilitas Intelegensi dan IQ
Pertama-tama, kita harus menyadari bahwa intelegensi bukanlah IQ. Seperti dijelaskan di depan, intelegensi merupakan suatu konsep umum tentang kemampuan individu, sedangkan IQ hanyalah hasil dari suatu tes intelegensi tertentu (yang notabene, hanya mengukur sebagian kecil dari intelegensi).
Bila kita membahas stabilitas intelegensi, maka kita merujuk pada konsep yang umum tadi. Di depan sudah dijelaskan bahwa intelegensi sangat dipengaruhi oleh perkembangan organic otak seseorang. Oleh karena itu, sesuai dengan tahap-tahap perkembangan otak, maka pada masa-masa pertumbuhan (± sampai usia 20 th) akan terjadi peningkatan intelegensi. Setelah itu ada suatu masa-masa stabil, kemudian, sejalan dengan kemunduran organis otak, akan terdapat kecenderungan menurun.
Berbeda dengan intelegensi, stabilitas IQ tidak diukur semata-mata berdasarkan perubahan-perubahan fisik (umur yang sebenarnya), tetapi sudah mengacu pada norma kelompok. Pendekatan seperi ini akan menghasilkan skor IQ yang relative stabil karena kelompok mengalami masa-masa pertumbuhan dan penurunan organis dalam periode yang hampir bersamaan.

D. Pengukuran Intelegensi

Ada bermacam-macam tes untuk mengukur intelegensi, diantaranya yaitu:
1. Tes Binet Simon yang diperbaiki Bobertag. Tes ini dipergunakan untuk menyelidiki intelegensi anak antara umur 3 s/d 15 tahun.
a. Untuk anak umur 3 tahun, pertanyaan-pertanyaan tidak bersangkutan dengan ilmu atau pelajaran sekolah.
Pertanyaan-pertanyaan itu misalnya:
1) menyebut nama-nama keluarganya,
2) menyebut nama-nama barang, dalam gambar,
3) menyebutkan kembali bilangan dari 2 angka dan sebagainya.
b. Untuk anak yang sudah berumur 5 tahun ke atas, sudah diberikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan pelajarannya.
Dengan tes macam b, ini diketahui umur kecerdasaan seorang anak.
Misalnya, yang di tes anak umur 7 tahun; kepada anak ini mula-mula diberikan pertanyaan-pertanyaan untuk anak yang berumur 7 tahun. Kalau tidak semuanya benar, maka kepadanya diberikan pertanyaan-pertanyaan yang untuk anak yang baru berumur 6 tahun. Demikan seterusnya sampai semua pertanyaan dapat dijawab oleh anak yang berumur 7 tahun itu. Sesudah sesuatu daftar pertanyaan dapat dijawab olehnya dan benar semua, berturut-turut diberikan pertanyaan untuk anak yang berumur selanjutnya, dan terus demikian sehingga sampai kepada daftar pertanyaan yang olehnya satupun tidak ada yang benar. Dari hasilnya itu dapatlah kita menentukan umur kecerdasan anak itu.
2. Brightness test. Tes ini buatan Masselon. Yang disebut juga three words test. Yaitu kepada anak yang ditest, diberikan 3 kata, yang kemudian anak itu disuruhnya membuat kalimat-kalimat logis sebanyak-banyaknya dengan 3 kata tersebut.
3. Stenquist test. Anak disuruh mengamati sesuatu benda sebaik-baiknya. Sesudah itu, benda itu dirusak. Anak itu harus menyusun kembali, sehingga sisa-sisa benda itu berbentuk benda seperti semula.
4. Medaillon test. Anak disuruh menyelesaikan gambar yang baru sebagian atau belum selesai.
5. Educational (schollastik) mental test. Yaitu test yang biasanya diberikan di sekolah-sekolah. Misalnya: ulangan, dikte, ujian, dan sebagainya.

PENDEKATAN KONSELING

A. Hubungan non-direktif
Konselor mengadakan dialog dengan klien, dan konselor berusaha untuk mendorong klien mengungkapkan segala kekesalannya, kekecewaannya dan perasaan-perasaan tidak senangnya kepada konselor sekolahnya. Secara perlahan-lahan juga konselor mendorong klien untuk mencurahkan perasaaan positifnya, serta mengadakan penilaian terhadap pola pikirnya dari pola berpikir oang lain, serta menilai perbuatannya dari perbuatan orang lain. Dialog diakhiri dengan tumbuhnya keinginan klien untuk membicarakan masalahnya dengan kedua orang tuanya.

B. Ciri-ciri hubungan non-direktif
1. Hubungan non-direktif ini menempatkan klien pada kedudukan sentral, klienlah yang aktif untuk mengungkapkan dan mencari pemecahan masalah. Jadi ini berarti bahwa hubungan ini menekankan pada aktivitas klien dan tanggung jawab klien sendiri.
2. Konselor berperan hanya sebagai pendorong dan pencipta situasi yang memungkinkan klien untuk bias berkembang sendiri. Jadi konselor berperan membantu klien dalam merefleksikan sikap dan perasaan-perasaannya.

C. Dasar pandangan non-direktif tentang individu
Konseling Non-Direktif sering pula disebut “Client-Centered Counseling”, yang memberikan/suatu gambaran bahwa proses konseling yang menjadi pusatnya
adalah klien, dan bukan konselor. Oleh karena itu dalam proses konseling ini kegiatan sebagian besar diletakkan di pundak klien itu sendiri. Dalam pemecahan masalah maka klien itu sendiri didorong oleh konselor untuk mencari serta menemukan cara yang terbaik dalam pemecahan masalahnya.
Konseling non-direktif dikembangkan oleh Carl R. Rogers guru besar dalam Psikologi dan Psikiatri, Universitas Winsconsin, dan dipandang sebagai Bapak dari Konseling Non-Direktif (Client-Centered Counseling).
- Dasar filsafi Rogers mengenai manusia
Dasar filsafi Rogers mengenai manusia berorientasi kepasa filosofi humanistic. Dasar filsafat Rogers dimaksud ialah bahwa:
(1) Inti sifat manusia adalah positif, social, menuju ke muka dan realistik. Ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya adalah positif, rasional, sosial, bergerak maju dan realistik. Tingkah laku manusia diorganisir secara keseluruhan sekitar tendensi, dan polanya ditentukan oleh kemampuan untuk membedakan antara respon yang efektif (menghasilkan rasa senang) dan respon yang tidak efektif (menimbulkan rasa tidak senang).
(2) Manusia pada dasarnya adalah koperatif, konstruktif, dan dapat dipercaya.
(3) Manusia mempunyai tendensi dan usaha sadar mengaktualisasi pribadi, berprestasi dan mempertahankan diri.
(4) Manusia mempunyai kemampuan dasar untuk memilih tujuan yang benar, dan membuat pemilihan yang benar, apabila ia diberi situasi yang bebas dari ancaman.

D. Karakteristik konseling non-direktif
Peran klien yang besar dibandingkan dengan konselornya dalam hubungan konseling, adalah merupakan karakteristik utama dari konseling non-direktif.
Karakteristik utama dari konseling non-direktif, masing-masing menekankan pada:
(1) Tanggung jawab dan kemampuan Klien dalam menghadapi kenyataan.
(2) Pengalaman-pengalaman sekarang.
(3) Konseling non-direktif tidak bersifat dogmatis.
(4) Konseling non-direktif menekankan kepada persepsi klien.
(5) Tujuan konseling non-direktif ada pada diri klien, dan tidak ditentukan oleh konselor.

E. Fungsi konselor dalam konseling non-direktif
Dalam konseling non-direktif, ada berbagai fungsi yang perlu dipenuhi oleh seorang konselor/pembimbing. Fungsi yang dimaksud diataranya sebagai berikut:
(1) Menciptakan hubungan yang bersifat permisif.
(2) Mendorong pertumbuhan pribadi.
(3) Mendorong kemampuan memecahkan masalah.

E. Persyaratan sifat dan sikap seorang konselor
Beberapa persyaratan yang berhubungan dengan sifat dan sikap yang harus dimiliki konselor agar dapat melaksanakan hubungan konseling non-direktif, di antaranya adalah sebagai berikut:
(1) Kemampuan ber-empati yang dalam.
(2) Kemampuan menerima klien dengan sungguh-sungguh dan apa adanya.
(3) Kemampuan untuk menghargai klien tanpa syarat apa pun.
(4) Kemampuan memperhatikan masalah dengan teliti.
(5) Kemampuan membina keakraban yang nyaman dengan klien.
(6) Sifat gunuin (asli), seorang konselor non-direktif harus memperlihatkan sifat keaslian dan tidak berpura-pura.
(7) Sikap terbuka dari konselor terhadap klien.

F. Tujuan konseling non-direktif
secara umum tujuan yang ingin dicapai melalui pendekatan konseling non- direktif untuk membantu individu(klien) agar berkembang secara optimal sehingga ia mampu menjadi manusia yang benar-benar berguna.
Secara terperinci tujuan dasar dari pendekatan konseling non-direktif ialah sebagai berikut:
(1) Membebaskan klien dari berbagai konflik psikologis yang di hadapinya.
(2) Meumbuhkan kepercayaan pada diri klien, bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengambil satu atau serangkaian keputusan yang terbaik bagi dirinya sendiri tanpa merugikan orang lain.
(3) Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada klien untuk belajar mempercayai orang lain, dan memiliki kesiapan secara terbuka untuk menerima berbagai pengalaman orang lain yang bermanfaat bagi dirinya.
(4) Memberikan kesadaran kepada klien bahwa dirinya adalah merupakan bagian dari suatu lingkup sosial budaya yang luas, walaupun demikian ia masih tetap memiliki kekhasan atau keunikan sendiri.
(5) Menumbuhkan suatu keyakinan pada klien bahwa dirinya terus betumbuh dan berkembang (process of becoming).

G. Kelemahan dan kebaikan konseling non-direktif
(1) Kelemahan-kelemahannya
Penggunaan pendekatan konseling non-direktif, memiliki beberapa kemungkinan yang sifatnya sangat terbatas, sehingga nampak cara pendekatan ini adanya beberapa kelemahan, di antaranya sebagai berikut:
(a) Cara pendekatan yang berpusat pada klien ini menyita banyak waktu bila wawancara konseling tidak terarah hal ini disebabkan oleh karena waktu wawancara sangat terbatas, sedangkan masalah yang diungkapkan klien cukup rumit dan banyak untuk diberikan bantuan konselor.
(b) Kemampuan dan keberanian klien untuk mengungkapkan secara verbal seluruh permasalahannya sangat terbartas.
(c) Kesukaran-kesukaran klien dalam menerima dan memahami dirinya sendiri.
(d) Pendekatan ini menuntut sifat dan sikap kedewasaan dari klien, disebabkan karena klien harus dapat menerima dawn memahami dirinya untuk memecahkan masalahnya sendiri.
(e) Kesukaran-kesukaran konselor dalam aspek klinis sering merupakan masalah, karena konselor belum terlatih dalam masalah psikologis.
(2) Kebaikan-kebaikannya
Apabila pendekatan konseling non-direktif ini digunakan dalam proses konseling, biasanya banyak membantu, terutama apabila:
(a) Klien mengalami kesukaran emosional dan tidak dapat menganalisa secara rasional dan logis.
(b) Konselor memiliki kemempuan yang cukup tinggi untuk menangkap penghayatan emosi dalam mengungkapkan masalah dari klien dan memantulkan kembali kepada klien dalam bahasa dan tindakan yang sesuai..Jadi pendekatan ini sangat baik untuk dilaksanakan apabila konselor memiliki kemampuan yang cukup tinggi dalam penggunaan pendekatan non-direktif.
(c) Pendekatan ini sangat baik digunakan jika memiliki kemampuan untuk merefleksikan diri dan mengungkapkan perasan-perasaan serta pikiran-piirannya secara verbal.
(d) Pendekatan ini cocok dipergunakan sebab masalah yang dihadapi oleh klien tetap menjadi tanggung jawab klien sendiri, walaupun konselor memberikan bantuan berupa pertanyaan penggali (probbing), ajakan tetapi tetap tidak menekankan supaya klien memusatkan perhatian pada refleksi diri.

DAFTAR PUSTAKA

1995. Bimbiungan dan Penyuluhan di Sekolah. Yogyakarta: Andi Offset.
Dewa Ketut Sukardi
1985. Bimbingan danPenyuluhan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
1988. Teori dan Praktek Konseling dan Psikologi. Bandung: PT Eresco.

Kuasai Kembali Sumber Daya Alam KITA !!! (Sudaedy)

”…lebih baik Indonesia tenggelam ke dasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain….”
( Mohammad Hatta dalam pleidoinya yang berjudul ”Indonesia Merdeka” di Pengadilan Den Haag tahun 1928 )

Menjadi Tuan di Negeri sendiri

Sebenarnya prinsip kemandirian sejati sudah di tegaskan menjadi cita-cita nasional dalam pembukaan UUD 1945. Bahkan jauh sebelum deklarasi kemerdekaan Negeri ini, kemandirian sudah menjadi tuntutan politik yang tidak bisa di lepaskan dari cita kemerdekaan. Para “Bapak Bangsa” telah secara lantang menyuarakannya. Hal ini dapat di telusuri dalam sikap politik non-kooperatif Perhimpunan Indonesia (organisasi mahasiswa Indonesia di Belanda yang di motori oleh Moh. Hatta dan kawan-kawan) yang telah di mulai sejak akhir 1922 dan di deklarasikan pada tahun 1925. Sejarawan Sartono Kartodirdjo menyebut fase ini sebagai “manifesto politik 1925”, dan dalam pandangannya Sumpah Pemuda 1928 merupakan pengumandangan (amplification) dari dimensi-dimensi Manifesto Politik 1925.
Kemandirian adalah bagian integral dari makna merdeka itu sendiri. Tidak ada kemerdekan yang genuine tanpa kemandirian. Apabila kemerdekaan memiliki suatu makna, adalah karena kemandirian memberikan martabat bagi bangsa yang memangku kemerdekaan itu. Martabat bangsa merdeka tidak tergantung pada bangsa lain, tidak berada dalam protektorat, tidak dalam posisi tersubordinasi. Kemandirian adalah martabat yang diraih sebagai hasil perjuangan berat menuntut keterlepasan dari ketertaklukan, dan dari dehumanisasi sosial-politik serta sosial-kultural.
Akan tetapi hari ini, setelah 63 tahun kemerdekaan negeri ini di deklarasikan, realitas kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara justru semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan yang yang telah dirumuskan “para Bapak Bangsa”. Proses imperialisasi dalam bentuknya yang sudah sangat inovatif ternyata tetap terjadi dan bahkan di legalkan.

Petaka sejak 1967

Pada bulan November 1967, menyusul tumbangnya rezim Soekarno, dilaksanakanlah suatu konfrensi “istimewa” di Jenewa Swiss selama tiga hari yang di sponsori oleh The Life-time Corporation. Peserta “pertemuan eksklusif” ini adalah “raja-raja ekonomi dunia” seperti David Rockefeller serta perwakilan dari korporasi-korporasi trans-nasional seperti : General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, Freeport, Alcoa dan US Steel. Sementara delegasi Indonesia di pimpin oleh Adam Malik dan HB IX yang juga mengikut-sertakan beberapa ekonom lulusan Universitas Calivornia di Berkeley-USA. Dalam pertemuan ini, terjadi “pelelangan besar-besaran” terhadap sumber daya alam Indonesia. Freeport mendapatkan gunung tembaga di Papua Barat, sebuah konsorsium AS/Eropa mendapatkan nikel, Raksasa Alcoa mendapatkan bagian terbesar bouksit, perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis mendapatkan hutan tropis Sumatera.
Di tahun yang sama, Orde Baru sudah memulai proses liberalisasi sistem perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU pertama produk Rezim Soeharto. Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan rezim Orde Baru. Di area pertambangan yang dikuasai Freeport diperkirakan cadangan emas mencapai 63,7 juta pon, sedangkan tembaga 50,9 milyar pon. Inilah konsesi yang diberikan terhadap Trans-national Corporation’s (TNC’s) untuk mengekploitasi sumber daya alam Indonesia sebagai imbalan atas dukungan mereka terhadap Orde Baru.
Praktis sejak saat itu kendali ekonomi Indonesia berada di tangan Trans-national Corporation (TNC’s) serta terus di dikte oleh kepentingan negara-negara yang tergabung dalam Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI).
Hal ini juga di perparah dengan menjadikan utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Utang luar negeri juga menjadi instrumen penting dalam “praktik penjarahan” sumber daya alam Indonesia, karena di dalamnya terdapat “paket kebijakan ekonomi”( Memorandum of Economic and Financial Policies:MEFP) yang harus di penuhi oleh Pemerintah Indonesia, atau lebih di kenal sebagai Letter of Intent(LOI). Paket kebijakan yang dipaksakan tersebut meliputi :
1. ATURAN PASAR.
Membebaskan perusahaan-perusahaan swasta dari setiap keterikatan yang dipaksakan pemerintah. Keterbukaan sebesar-besarnya atas perdagangan internasional dan investasi. Mengurangi upah buruh lewat pelemahan serikat buruh dan penghapusan hak-hak buruh. Tidak ada lagi kontrol harga. Sepenuhnya kebebasan total dari gerak modal, barang dan jasa.
2. MEMOTONG PENGELUARAN PUBLIK DALAM HAL PELAYANAN SOSIAL.
Ini seperti terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk ‘jaring pengaman’ untuk orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, air bersih – ini juga guna mengurangi peran pemerintah. Di lain pihak mereka tidak menentang adanya subsidi dan manfaat pajak (tax benefits) untuk kalangan bisnis.
3. DEREGULASI.
Mengurangi paraturan-peraturan dari pemerintah yang bisa mengurangi keuntungan pengusaha.
4. PRIVATISASI.
Menjual BUMN-BUMN di bidang barang dan jasa kepada investor swasta. Termasuk bank-bank, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, bahkan juga air minum. Selalu dengan alasan demi efisiensi yang lebih besar, yang nyatanya berakibat pada pemusatan kekayaan ke dalam sedikit orang dan membuat publik membayar lebih banyak.
5. MENGHAPUS KONSEP BARANG-BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) ATAU KOMUNITAS.
Menggantinya dengan “tanggungjawab individual”, yaitu menekan rakyat miskin untuk mencari sendiri solusinya atas tidak tersedianya perawatan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan lain-lain; dan menyalahkan mereka atas kemalasannya.
LOI dalam paket utang luar negeri inilah yang menjadi pendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang sama sekali tidak populis, negara seolah hanya berfungsi sebagai kaki-tangan kapitalisme global. Dengan paket kebijakan ini, sumber daya alam Indonesia di tampilkan layaknya lahan terbuka untuk eksploitasi. Tidak ada lagi proteksi terghadap sumber daya alam dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dalam konteks ini, faktor utang luar negeri merupakan “instrument penting” yang telah mengakibatkan penjarahan besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia.
Selain itu, utang luar negeri juga pada dasarnya hanya di jadikan sebagai proyek untuk menggali keuntungan finansial dengan cara yang licik. Seperti yang diungkapkan John Perkins dalam bukunya, Confessions of Economic Hit Man, bahwa dirinya tergabung dalam suatu tim yang bekerja untuk meyakinkan Pemerintah Indonesia agar melakukan pembangunan infrastruktur jalan raya, pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, dan kawasan industri yang dibiayai oleh utang luar negeri dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan USAID. Setiap pinjaman selalu disertai syarat : Pemerintah Indonesia harus menggunakan perusahaan rekayasa dan konstruksi dari Amerika Serikat.
Dana utang luar negeri untuk Indonesia tidak pernah ditransfer ke rekening Pemerintah, melainkan ditransfer dari Washington langsung ke rekening kantor perusahaan-perusahaan rekayasa dan konstruksi Amerika Serikat. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia harus membayar cicilan pokok dan bunganya.
Dominasi utang luar negeri dalam bentuk pinjaman proyek ternyata juga membuka luas praktik mark up. Dalam penyusunan proyek yang dibiayai utang, nilai proyeknya terlebih dulu di-mark up rata-rata 30% oleh kreditor. Setelah di-mark up, utang itupun masih dikorupsi. Menurut Jeffrey A. Winters, selama kekuasaan Orde Baru, US$ 10 miliar pinjaman Bank Dunia dikorupsi dari total pinjaman US$ 30 miliar. Dalam skup yang lebih luas, Ketua Tim Ahli Korupsi ADB Soewardi menyatakan sekitar 30-50% utang luar negeri Pemerintah dikorupsi. Pada akhirnya beban cicilan pokok dan bunga utang Indonesia, termasuk biaya mark up dan korupsi, menjadi tanggungan rakyat.
Dalam catatan Rachmat Basoeki, Trio RMS (Radius-Mooy-Sumarlin) yang mengendalikan kebijakan keuangan negara, melalui Bank Indonesia secara diam-diam menyalurkan Kredit Pembauran untuk industri tanpa agunan. Jumlah kredit KLBI selama 1985-1988 yang telah dikucurkan Pemerintah kepada konglomerat mencapai Rp 100 triliun. Belum puas menguras uang negara melalui BI, para konglomerat kembali dimanjakan oleh Menteri Keuangan JB Sumarlin dengan mengeluarkan Pakto 88 yang menjadi awal liberalisasi sistem perbankan Indonesia. Paket deregulasi perbankan ini memberikan kemudahan bagi pengusaha mendirikan bank devisa hanya bermodal Rp 100 miliar dengan syarat personalia yang sangat ringan. Hal ini memberikan kesempatan konglomerat yang bermental perampok pun dapat duduk sebagai komisaris dan direktur bank.
Para konglomerat, selain membidik bank Pemerintah sebagai sumber dana konglomerasi, juga menjadikan bank swasta yang mereka dirikan sebagai sumber permodalan. Atas nama pembangunan, melalui sistem perbankan ribawi para konglomerat menghisap ratusan triliun uang rakyat untuk kepentingan konglomerasi mereka. Tidaklah aneh, banyak bank swasta melakukan pelanggaran BMPK (Batas Minimum Penyaluran Kredit) karena sebagian besar dana kredit bank disalurkan kepada kelompok usaha mereka sendiri. Krisis moneter 1997 mengungkap ratusan triliun kredit macet pada sistem perbankan nasional. Namun, para konglomerat sejak medio 1996 telah melarikan dana lebih dari US$ 100 miliar dari bank-bank di Indonesia ke bank-bank di Singapura.
Ternyata, sampai saat inipun “praktik penjarahan “ itu terus berlanjut, terbukti tahun ini Pemerintah telah melakukan privatisasi (menjual) 37 BUMN kepada swasta dan asing. Bahkan Pemerintah merencanakan akan menjual seluruh saham 14 BUMN yang bergerak di bidang industri. Atas nama investasi, Pemerintah Indonesia juga dipaksa melegalisasi “praktik penjarahan” SDA oleh TNC’s. Bahkan dalam skema kontrak dengan investor migas, Pemerintah RI-lah yang harus menanggung seluruh biaya produksi dan biaya kerugian (cost recovery) investor. Tahun 2007 Pemerintah menanggung cost recovery sebesar US$ 8,338 miliar. Inilah potret kelam Indonesia pasca 1967.
Mengembalikan Kedaulatan
Ekspolitasi yang dilakukan oleh TNC’s di tanah air tidak hanya menyebabkan hilangnya sumber daya alam kita saja, tapi lebih dari itu, kedaulatan kita sebagai Bangsa Merdeka juga telah di langgar dan di ingkari. Padahal, dalam seluruh kalusul kerjasama dengan pihak asing selalu di tegaskan bahwa kedaulatan Negara berada diatas segalanya.
Hari ini, ketika TNC’s memiliki keleluasaan untuk mengekploitasi kekeyaan sumber daya alam kita (apalagi setelah di sahkannya UU PM 2007), privatisasi BUMN tetap manjadi trend, swastanisasi sektor publik(terutama sektor pendidikan dan kesehatan) yang terus berlanjut. Maka secara substansial, Indonesia hari ini merupakan replika “Indonesia pada zaman kolonial”. Kedaulatan dalam politik, kemandirian dalam ekonmi, serta berkepribadian dalam budaya seakan hanya menjadi doktrin klise tanpa aktualisasi nyata dalam konteks kehidupan bernegara.
Merupakan suatu keharusan bagi negara unntuk kembali mengambil alih kontrol dan kendali terhadap pengelolaan sunber daya alam yang sudah 41 tahun lamanya berada di bawah kendali TNC’s. Hanya dengan jalan inilah harkat dan martabat kita sebagai Negara yang berdaulat akan dihargai dalam pergaulan internasional. Tidak akan pernah ada persaudaraan antara tuan dan budak.
Begitu banyak pengalaman berharga dari berbagai negara yang saat ini memainkan peran penting dalam percaturan ekonnomi global, dan semua itu di awali oleh semangat ”percaya terhadap kekuatan sendiri” yang pada akhirnya melahirkan kebijakan untuk menguatkan basis ekonomi dalam negeri, seperti Jepang yang pada awal kebangkitan ekonominya terlebih dahulu melalui suatu proses panjang dalam penguatan ekonomi rakyat yang selanjutnya meningkat menjadi blok-blok usaha yang besar dan kompetitif secara global. Demikian pula di negara-negara Eropa yang memulai perekonomian majunya dari wilayah pedesaan dengan sejumlah usaha agroindustri.
Cina dan India yang menandai bangkitnya kekuatan Asia, Rusia yang mulai menapak kejayaan pasca runruhnya USSR. Gelombang pasang nasionalisme di kawasan Amerika Latin, keberanian Iran untuk melawan kekeuatan USA dan sekutunya demi mempertahankan kepentingan nasional mereka. Catatan-catatan gemilang tersebut adalah gambaran keberanian meletakkan Kedaulatan Negara diatas segalanya. Kedaulatan suatu negara adalah ”harga mati’ yang tidak bisa di negosiasikan.
Berlandaskan realitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara inilah, maka upaya untuk mengembalikan kedaulatan kita yang telah ”terampas” sejak 1967 merupakan suatu keharusan. Salah satu langkah penting yang harus ditempuh adalah menguasai kembali sumber daya alam Indonesia.
Studium general yang dirangkai dengan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) ini merupakan upaya untuk menyajikan diskursus yang komprehensif tentang penguasaan Sumber Daya Alam Indonesia agar bisa dijadikan landasan untuk mendorong pemerintah agar berani mengambil-alih kendali pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

« Entri lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.