Pendahuluan
Sentralisasi yang diterapkan semasa orde-baru melahirkan suatu “reaksi-balik” pasca lengsernya rezim Soeharto. Model penyelenggaran Negara yang selama kurang-lebih 32 tahun tercentrum di pusat pemerintahan (Jakarta) dirombak total melalui suatu proses desentralisasi. Sejarah kelam selama orde-baru telah membuktikan bahwa model pemerintahan (atau sistem birokrasi) yang di selenggarakan dengan “gaya top-down” sangat rentan untuk diselewengkan oleh “penguasa”.
Pengalaman pahit inilah yang akhirnya terakumulasi menjadi suatu gagasan sistematik tentang perlunya proses desentralisasi kekuasaan. Dari sisnilah sumber munculnya suatu “gejala social” yang saat ini kita kenal dengan istilah “otonomisasi”. Pasca 1998 gejala ini “menjangkiti” seluruh sector kehidupan di tanah air, tak terkecuali dunia pendidikan. Fenomena lahirnya regulasi yang memberikan kewenangan dan keleluasaan terhadap setiap institusi pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan tanpa tuntutan untuk selalu “berkiblat” kepada pusat (seperti yang tercermin dalam UU Sisdiknas) merupakan bukti yang jelas bahwa “trend” otonomisasi telah menggejala dalam dunia pendidikan kita.
A. Kurikulum dalam MBS
Disini, yang dimaksud dengan manajemen kurikulum dan program pengajaran tidak hanya perencanaan satuan pembelajaran saja, akan tetapi juga termasuk pelaksanaan, serta penilaian kurikulum.
Sesuai dengan hakikatnya, kurikulum yang paling cocok untuk digunakan dalam proses manajerial berbasis sekolah adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Mengapa demikian? Sesuai dengan ketetapan pemerintah tentang Otonomi daerah dan Otonomi sekolah, sekolah juga berkewajiban untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan muatan local yang dibutuhkan oleh lingkungan dan masyarakat sekitar.
Bagaimanakah Kurikulum yang baik untuk sekolah?
Jika ditinjau dari fungsi manajemen, kegiatan kurikulum mencakup tiga hal, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atau penilaian.
a. Perencanaan kurikulum
Dalam hal ini, kita hanya akan focus pada perencanaan yang dilakukan oleh sekolah. Berdasarkan perencanaan tingkat pusat, sekolah menyusun kegiatan sekolah terkait dengan proses belajar mengajar di kelas dan diluar kelas. Kegiatan tersebut antara lain: merencanakan program kegiatan tahunan, rencana program kegiatan catur wulan (semester), rencana persiapan mengajar atau RPP, penyusunan jadwal pelajaran sekolah, dan sebagainya
b. Pelaksanaan kurikulum
Pada intinya, pelaksanaan kurikulum merupakan proses interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa yang dapat terbagi dalam tida tahap:
1. tahap persiapan pelajaran, adalah kegiatan yang dilakukan guru sebelum mulai mengajar, antara lain: memeriksa ruang kelas, mengabsen siswa, cek kesiapan alat dan media, serta kesiapan siswa.
2. tahap pelaksanaan pelajaran, adalah kegiatan mengajar sesungguhnya yang dilakukan oleh guru dan sudah ada interaksi langsung dengan siswa mengenai pokok bahasan yang diajarkan. Tahap ini terbagi lagi ke dalam tiga tahap, yaitu pendahuluan, pelajaran inti, penutup dan evaluasi.
3. Tahap penutupan, yaitu kegiatan yang terjadi di kelas sesudah guru selesai melaksanakan tugas mengajar.
c. Pengawasan atau penilaian kurikulum
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini adalah dilaksanakannya evaluasi baik submatif atau formatif. Kedua jenis evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui keberhasilan guru dalam mengajar dilihat dari prestasi atau hasil yang telah dikuasai siswa, yang pada akhirnya diarahkan untuk mengkaji seberapa jauh kurikulum telah dilaksanakan.
Evaluasi formatif adalah evaluasi atau penilaian yang dilakukan oleh guru setelah salah satu pokok bahasan selesai dipelajari oleh siswa. Evaluasi formatif dimaksudkan untuk memberikan feed back kepada guru mengenai keberhasilan program yang telah dia susun dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini, keberhasilan siswa adalah tolok ukur keberhasilan program belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru.
Evaluasi sumatif atau lebih dikenal dengan tes sumatif adalah tes yang diselenggarakan oleh guru setelah sampai pada jangka waktu tertentu (semester atau catur wulan). Dalam pelaksanaannya, Tes sumatif ini biasanya disebut dengan ulangan umum atau ujuan bersamakarena biasanya diselenggarakan secara serentak di seluruh sekolah.
Dan berdasarkan beberapa hal diatas, pantaslah rasanya kalau kurikulum KTSP dikatakan sebagai kurikulum yang lolos dalam seleksi kurikulum di tingkat nasional dan seharusnya memang telah dilaksanakan.
Mengapa harus KTSP?
Proses Independensi yang dilakukan pemerintah -dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional- terhadap kurikulum lebih menitikberatkan kepada keaktifan sekolah, guru, siswa serta masyarakat untuk turut serta mengembangkan kurikulum yang dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan pendapat E. Mulyasa:
KTSP merupakan singkatan dari kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, social budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 sebagai berikut:
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pemerintah dalam KTSP menyadari, bahwasanya sekoah memiliki beberapa kelebihan . diantaranya adalah:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
5. Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengn sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
Sebagai kurikulum yang mengajarkan kemandirian, KTAP memiliki karakteristik atau cirri khas yaitu:
a. Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
b. Partisipasi masyarakat dan orang tua dalam pelaksanaan dan pengembangan kurikulum .
c. Kepemimpinan yang demokratis dan professional
d. Kerjasama tim yang kompak dan transparan.
Dalam KTSP, Siapakah yang berkewajiban untuk mengembangkan kurikulum?
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan, pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat
Orang yang berkewajiban dan bertanggungjawab dalam hal efektifitas, serta efisiensi seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah kepala sekolah karena Kepala sekolah merupakan manajer di sekolah itu.
Untuk menjamin efektifitas pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS, kepala sekolah sebagai pegelola program pengajaran bersama dengan guru-guru harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam program tahunan, catur wulan, dan bulanan. Adapun program mingguan atau program satuan pelajaran, wajib dikembangkan guru sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar.
Prinsip yang harus diperhatikan oleh para pengelola program pengajaran:
1. Tujuan yang dikehendaki harus jelas, makin operasional tujuan, makin mudah terlihat dan makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapai tujuan.
2. Program yang dilaksanakan haruslah sederhana dan fleksibel
3. Program-program yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
4. Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan harus jelas pencapaiannya.
5. Adanya koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah.
Penutup
Setiap proses desentralisasi yang terjadi pasca 1998 pada dasarnya selalu dilandasi oleh suatu itikad baik agar pengalaman pahit selama Orde Baru tidak terulang kembali. Hal ini juga yang melandasi lahirnya beberapa kebijakan otonomisasi sector pendidikan. Kenyataan sejarah bahwa segala bentuk penyeragaman yang terjadi selama Pemerintahan Soeharto selalu di maksudkan untuk membasmi “interupsi” terhadap kekuasaan adalah realitas yang tidak terbantahkan.
Pada masa Orde Baru, segala yang berhubungan dengan pendidikan dari sistem manajement birokrasi sampai penentuan kurikulum selalu di dikte oleh Pemerintah Pusat. Dalam konteks ini, pendidikan telah “di bajak” menjadi penopang kekuasaan semata, lembaga-lembaga pendidikan mengalami dis-fungsionalisasi karena tidak lagi berperan sebagai institusi yang bertugas menjalankan “mandat” untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Pada tahap ini, upaya otonomisasi seperti yang tercermin dalam MBS merupakan suatu proses yang layak kita appresiasi. Pemberian kewenangan terhadap institusi pendidikan dalam urusan manajerial merupakan alternative yang tepat agar pendidikan tidak lagi di reduksi sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan.